Sabtu, 29 Januari 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara yang demokratis,
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak
memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaikbaiknya
berdasarkan kemer- dekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasiona1 berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadiJan sosiaJ;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d. dan e pelu
dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini. yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurna1istik meliputi mencari, mempeloleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik.dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers ada1ah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya
yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat
mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari
pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau peIarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena ptofesinya, untuk menolak mengungkapkan nama
dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau
sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang
bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJlBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempero1eh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
To1ak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional me1aksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum. dan Hak
Asasi Manusia. serta menghormati kebhinekaan:
c. mengembangkan pendapat wnwn berdasarkan informasi yang tepat. akurat. dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik. koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan bebas mernilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan merniliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka
melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat
percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia
dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan persdan meningkatkan kehidupan pers nasional,
dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan
meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertantangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir dengan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3235);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang
Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang
menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SELKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
I. UMUM
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik
dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.
Pers yang merniliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat
penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 19 yang berbunyi : " Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan,
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media
apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah ".
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap
orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Kontrol masyarakat dimaksud antara lain: oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan
Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan
oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur
ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi , agar kualitas pers dan kesejahteraan
para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban
sosialnya.
Pasa1 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah
bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak
masyarakat untuk mempero1eh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers ada1ah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan
supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang
dijabarkan da1am Kode Etik Jurna1istik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media
elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur
dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak ada1ah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan
cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi .
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau
diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan kese1amatan negara atau ketertiban umum
yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasa1 5
Ayat (1)
Pers nasional da1am menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta
dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan
benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya
supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi
wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan
atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan
Hak Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bennasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat mendirikan perusahaan
pers dengan membentuk 1embaga atau badan usaha untuk menye1enggarakan usaha pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasa1 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara terbuka di1akukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir
setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk. sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik
yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang
meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tujuan dibentuknya Dewan Pers ada1ah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kua1itas serta kuantitas pers nasional.
Ayat (2)
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah
yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pe1anggaran terhadap Kode Etik
Jurnalistik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana di- maksud dalanl ayat ini dapat
dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut
diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3887

Senin, 10 Januari 2011

install web server + PHP di debian

Mudah sekali install web server + PHP di debian, cukup 2 langkah saja.
1. Install Web servernya (apache2) :
#apt-get install apache2
2. Install PHP yg support dg apache2 (PHP5)
#apt-get install libapache2-mod-php5 php5-cli php5-common php5-cgi

setting DNS di debian

:)Install dengan perintah

apt-get install bind9


Kemudian edit beberapa file konfigurasi named.conf yang terletak di /etc/bind9/named.conf
tambahkan Zona Atau nama domain yang kita inginkan
Saya mencoba membuat dengan smkn1sumedang.sch.id Dengan IP 192.168.0.1

zone "smkn1sumedang.sch.id"
type master;
file "/var/cache/bind/db.nesas";
};

zone "192.in-addr.arpa" **
type master;
file "/var/cache/bind/db.192";
};
(Bawah sendiri beri tambahan include "/etc/bind/rndc.key" karena debian 4.0 sudah terdapat rndc.key)

:)setelah itu kamu buat konfiguasi zona file dengan cara
cp db.local /etc/bind/db.nesas
cp db.127 /etc/bind/db.192

:)kemudian edit db.nesas

;
; BIND data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA smkn1sumedang.sch.id. root.smkn1sumedang.sch.id. (
1 ; Serial
604800 ; Refresh
86400 ; Retry
2419200 ; Expire
604800 ) ; Negative Cache TTL
;
@ IN NS smkn1sumedang.sch.id.
@ IN A 192.168.0.1
www IN A 192.168.0.1


(Perhatikan titik koma,karena sangat mempengaruhi keberahsilannya)


:)setelah itu simpan kemudian edit db.192

;
; BIND reverse data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA smkn1sumedang.sch.id. root. smkn1sumedang.sch.id. (
1 ; Serial
604800 ; Refresh
86400 ; Retry
2419200 ; Expire
604800 ) ; Negative Cache TTL
;
@ IN NS smkn1sumedang.sch.id.
1.1.168 IN PTR smkn1sumedang.sch.id.
www IN PTR smkn1sumedang.sch.id.

setelah itu simpan dan keluar.
Kemudian restart dns anda dengan perintah /etc/init.d/bind9 restart jika tidak muncul eror kemungkinan kerjaan anda berhasil
Cek dengan perintah

ping [Only Registered Users Can See Links]
reply from 192.168.0.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
reply from 192.168.0.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
reply from 192.168.0.1: bytes=32 time<1ms TTL=64
(Berarti sudah jalan DNS SERVERNYA)

nslookup [Only Registered Users Can See Links]
>set type=PTR
>192.168.0.1
>set type=SOA
>[Only Registered Users Can See Links]






Sumber : website 2

Hal yang harus kita ketahui untuk membuat DNS server file yang harus di konfigurasi pada linux yaitu bernama : named.conf. Edit file ini untuk mengkonfigurasi DNS Server.. Dengan IP server 192.168.1.1

cara seperti berikut :

   1. Agar FIle named.conf bisa di edit paket debian yang harus kita install adalah paket bind atau named dengan cara :

              server@root #apt-get install bind

   2. setelah terinstalla cari file named.conf dengan cara :

              server@root #locate named.conf

              /etc/bind/named.conf

   3. Setelah itu edit file tersebut dengan perintah :

             server@root #mcedit /etc/bind/named.conf

   4. lalu tambahkan konfigurasi di bawah kedalamnya :

              zone "randi-tkj.com" {
                         type master;
                         file "/etc/bind/zones/randi-tkj.com";
              };

              zone "1.168.192.in-addr.arpa" {
                         type master;
                         file "/etc/bind/zones/forward.randi-tkj.com";
             };

   5. Setelah itu Copy file /etc/bind/db.local dengan nama /etc/bind/zones/randi-tkj.com dan file /etc/bind/db.127 dengan nama /etc/bind/zones/forward.randi-tkj.com dengan cara :

server@root #cp /etc/bind/db.local  /etc/bind/zones/randi-tkj.com

             server@root #cp /etc/bind/db.127  /etc/bind/zones/forward. randi -tkj.com

   6.  Lalu edit kedua file tadi seperi dibawah ini :

              server@root #mcedit /etc/bind/ randi -tkj.com

               $TTL 604800
               @ IN SOA randi -tkj.com. root. randi -tkj.com. (
                                                           1 ; Serial
                                                604800 ; Refresh
                                                  86400 ; Retry
                                              2419200 ; Expire
                                               604800 ) ; Negative Cache TTL
                                                       ;
               @          IN     NS             randi -tkj.com.     # di ganti dengan nama domain yang anda gunakan
               @          IN     A                192.168.1.1         # ganti ip yang anda gunakan
                www    IN    CNAME     @


               server@root #mcedit /etc/bind/forward. randi -tkj.com

               $TTL 604800
               @ IN SOA randi -tkj.com. root. randi -tkj.com. (
                                                           1 ; Serial
                                                604800 ; Refresh
                                                  86400 ; Retry
                                              2419200 ; Expire
                                               604800 ) ; Negative Cache TTL
                                                       ;
               @          IN     NS             randi-tkj.com.     # di ganti dengan nama domain yang anda gunakan
                1           IN     PTR          192.168.1.1        # di ganti dengan ip anda

   7.  Setelah itu edit file /etc/resolv.conf seperti dibawah ini :

              server@root #mcedit /etc/resolv.conf

              nameserver 192.168.1.1

   8. Reload paket bind dengan cara berikut :

             server@root #/etc/init.d/bind restart

sumber : website 3

Pertama Lakukan instalasi bind9
# apt-get install bind9

ada 3 file penting pada konfigurasi DNS yaitu db.127, db.local, dan named.conf
semua file tersebut ada di direktory /etc/bind

dalam tutorial ini saya memakai IP. 200.50.50.1 yang akan di resolv menjadi nama domain.
okelah kalau begitu, kita mulai :)
masuk ke direktory /etc/bind
#cd /etc/bind

salinlah file db.127 menjad file dgn namai 200 (dari mana 200)
200 adalah hanya sebuah nama file, saya ambil dari oktet pertama IP Address yang sudah di tentukan. by the way, inilah perintahnya

#cp db.127 200

lalu ganti nama file db.local menjadi nama domain yang kita tentukan

#cp db.local debianku.com

setelah itu edit lah file 200, saya memakai pico sebagai editor teks
#pico /etc/bind/200

berikut ini isi file 200

;
; BIND reverse data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA www.debianku.com. root.debianku.com. (
1 ; Serial
604800 ; Refresh
86400 ; Retry
2419200 ; Expire
604800 ) ; Negative Cache TTL
;
@ IN NS localhost.
6 IN PTR www.debianku.com.

setelah itu simpan file tersebut
lalu edit file debianku.com

#pico /etc/bind/debianku.com

;
; BIND data file for local loopback interface
;
$TTL 604800
@ IN SOA www.debianku.com. root.debianku.com. (
1 ; Serial
604800 ; Refresh
86400 ; Retry
2419200 ; Expire
604800 ) ; Negative Cache TTL
;
@ IN NS localhost.
@ IN A 127.0.0.1
www IN A 200.50.50.1

lalu simpan
edit file named.conf

#pico /etc/bind/named.conf

zone "debianku.com" {type master;file "/etc/bind/debianku.com";};zone "200.in-addr.arpa" { type master;file "/etc/bind/200";};

simpan file
restart bind 9 dengan perintah :
#/etc/init.d/bind9 restart

test koneksi DNS dengan perintah
#nslookup www.debianku.com

SETTING DHCP DEBIAN 4.0

1. Buka Konsole
2. Login sebagai root dengan perintah:
su-
3. Kemudian install dhcp-server dengan perintah:
apt-get install dhcp
4. Kemudian edit file /etc/dhcp/dhcpd.conf:
Berikan tanda pagar pada setiap baris yang belum ditandai pagar,Kemudian tambahkan skrip seperti di bawah ini:
subnet 29.29.29.0 netmask 255.255.255.0 {
range 29.29.29.2 29.29.29.254;
option subnet-mask 255.255.255.0;
option broadcast-address 29.29.29.255;
option routers 29.29.29.1;
option domain-name “ns1.debian.com”;
option domain-name-servers 172.17.17.100;
default-lease-time 21600; max-lease-time 43200;
}
subnet 192.168.200.0 netmask 255.255.255.0 {
}
Sedikit akan saya jelaskan maksud dari skrip diatas.
subnet 29.29.29.0 netmask 255.255.255.0
digunakan untuk memasukkan subnet dari IP dan netmask yang akan dipakai oleh client dari dhcp server .
range 29.29.29.2 29.29.29.254;
Digunakan untuk menentukan range dari IP client yaitu dari 29.29.29.2 s/d 29.29.29.254
option subnet-mask 255.255.255.0;
Untuk subnet-mask samakan dengan netmask yang ada di baris 1.
option broadcast-address 29.29.29.255;
Untuk menentukan IP broadcast yang akan digunakan.
option routers 29.29.29.1;
Digunakan untuk menentukan gateway yang digunakan.
option domain-name “ns1.debian.com”;
Baris ini digunakan untuk memberikan nama dari host dns server
option domain-name-servers 172.17.17.100;
Baris ini digunakan untuk menentukan ip dari dns server.
subnet 192.168.200.0 netmask 255.255.255.0 {
}
perintah ini digunakan untuk menentukan subnet dari lan card yang terhubung dengan internet.


Sumber: website 2
1. Install paket dhcp server
# apt-get install dhcp3-server
2. Konfigurasi dhcp server
# mcedit  /etc/dhcp3/dhcp.conf
Konfigurasi utama DHCP Server terletak pada /etc/dhcp3/dhcpd.conf.
optiondomain-name-servers 192.168.254.1;
subnet 192.168.254.0 netmask 255.255.255.0 {
range 192.168.254.1 192.168.254.10;
optiondomain-name-servers 192.168.254.1;
option domain-name “testing.com”;
option routers 192.168.254.1;
option broadcast-address 192.168.252.15;
default-lease-time 3600;
max-lease-time 7200;
}
keterangan: pada baris pertama merupakan subnet dan netmask, baris kedua adalah range ip address yang kita alokasikan untuk klien, baris ketiga pemberian DNS untuk klien, baris keempat adalah name buat klien, baris kelima merupakan router ip, baris keenam merupakan broadcast ip, baris ketujuh adalah default waktu sewa dan baris terakhir maksimum waktu sewa.
3. Konfigurasi interface default
# mcedit /etc/default/dhcp
Konfigurasi utama DHCP server terletak pada /etc/default/dhcp
INTERFACE=”eth0″
(interface yang digubakan sbg dhcp server)
Restart DHCP server
$ /etc/init.d/dhcp3-server restart jika tidak ada error, berarti konfigurasi telah benar
4. Konfigurasi interface card
auto eth0
iface eth0 inet static
address 192.168.254.1
netmask 255.255.255.0
network 192.168.254.0
broadcast 192.168.254.255
gateway 192.168.254.1
5. Client konfigurasi
Rubah file berikut
# mcedit /etc/network/interfaces
masukkan konfigurasi:
auto eth0
iface eth0 inet dhcp
kemudian restart service networking
# /etc/init.d/networking restart
kemudian cek IP address
# ifconfig

SETTING IP ADDRESS DEBIAN 4.0


Jika kita melakukan perubahan setting IP address pada Linux, setting tersebut hanya berlaku sementara. Linux akan mereset setting IP address pada saat booting. Hal ini karena linux menyimpan setting-setting system pada file temporary.
Untuk membuat setting atau konfigurasi berlaku permanen, kita harus melakukan perubahan pada file setting / konfigurasi sistem. Masalahnya, setiap distribusi linux memiliki file-file setting yang lokasinya berbeda-beda antara distribusi satu dengan lainnya.
Pada debian, file konfigurasi IP address adalah :
/etc/network/interfaces
Ini adalah konfigurasi debian pada laptop saya:
# This file describes the network interfaces available on your system
# and how to activate them. For more information, see interfaces(5).
# The loopback network interface
auto lo
iface lo inet loopback
# The primary network interface
allow-hotplug eth0
iface eth0 inet static
        address 10.10.1.10
        netmask 255.255.255.248
        network 10.10.1.8
        broadcast 10.10.1.15
        gateway 10.10.1.9
KETERANGAN: 
Pada file di atas terdapat dua ethernet adapter yang dikenali oleh linux, yaitu: lo dan eth0
lo adalah loopback adapter, yang digunakan sistem operasi untuk mengakses alamat localhost
eth0 adalah nama device (ethernet adapter fisik) yang dikenali oleh linux
address
netmask
network
broadcast
gateway
sumber website 2
Awalnya saya kesulitan untuk menyetting IP address pada linux Debian 4.0, tapi setelah dicoba-coba sambil liat tutorialnya bisa juga. Setelah menginstall linux debian 4.0 kemudian kita login ke root.
linux : root
password : 123
setelah itu anda telah masuk ke terminal.
1. masuk ke network interfaces:
linux: nano /etc/network/interfaces
2. kemudian setting IP Address didalmnya:
auto eth0
iface eth0 inet static
address 192.168.4.5
netmask 255.255.255.0
network 192.168.4.0
broadcast 192.168.10.255
gateway 192.168.4.5

3. setelah distetting keluar dan simpan IP diatas.
4. setelah itu restart ip addressnya
linux: /etc/init.d/networking restart
5. kemudian cek apakah ipnya sudah tersetting atau belum dengan perintah
linux”: ifconfig
6. apabila muncul ip sesuai dengan yang kita atur maka telah berhasil

Sumber : website 3
linux debian adalah sebuah sistem operasi yang pas bangt klo di buat server, disamping itu dalam pempuatan DNS di debian perlu beberapa IP yang akan dibutuhkan untuk pengelamatan DNS ftp, mail, web dll maka perlu adanya IP yang berbeda..., hmm..... dengan debian anda bisa membuat dalam 1 Lan Card terdapat beberapa IP. untuk contoh konfigurasinya adalah : pastikan anda dalam root buka user, dan setelah itu masuk dir network dengan perintah #cd /etc/network //masuk konfigurasi networknya ~etc/network#nano interfaces setelah itu edit file interface seperti contoh dibawah ini auto lo iface lo inet loopback allow-hotplug eth0 #IP address Utama auto eth0 iface eth0 inet static address 192.168.1.1 netmask 255.255.255.0 gateway 10.122.x.x #IP address Alias Pertama auto eth0:1 iface eth0:1 inet static address 192.168.1.2 netmask 255.255.255.0 #IP address Alias kedua auto eth0:2 iface eth0:2 inet static address 192.168.1.3 netmask 255.255.255.0